Home » » penilangan surat biru dan merah

penilangan surat biru dan merah

Kadang kita semua males akan penilangan. Ada beberapa pelanggaran dalam berkendara , diantaranya tidak memakai helm , lampu tidak dinyalakan , tidak menaati peraturan lalu lintas , tidak mempunyai SIM dan tidak membawa STNK.

Kali ini saya akan membahas penilangan surat biru dan penilangan surat merah.

Perbadaan Surat Tilang Biru & Merah :

Surat tilang BIRU : Menerima tuduhan dan setelah di tilang pelanggar bisa langsung membayar denda di Bank BRI yang di tunjuk , besar denda yang harus di bayar harus sesuai ketetapan UU No 22 2009, dan apabila mengikuti sidang pengadilan besar denda bisa berkurang sesuai keputusan di pengadilan.

Surat Tilang Merah : Menyangkal... berarti kita harus mengikuti persidangan untuk melakukan pembelaan... besarnya denda yang harus dibayar sesuai keputusan pengadilan.


#prwritinglp3i #tilang #polisi

0 komentar:

Posting Komentar

Popular Posts

Diberdayakan oleh Blogger.

About me

Press

Flickr Images

Like us on Facebook

Follow Us

Video Of the Day

Facebook

 
Copyright © 2015 everyday is my day
Distributed By Gooyaabi Templates